"Berbekal informasi itu, penyidik kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Maret 2026 sore," ungkap Eko.
Sementara itu, Alex ditangkap di rumahnya yang berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.
Diduga Jual Narkoba Sejak 2024
Dalam kasus ini, Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan kepada Alex, yang bersangkutan mengakui telah menjual narkoba di kelab malam miliknya sejak tahun 2024.
Eko lantas mengatakan Alex selaku pemilik Whiterabit juga secara sengaja menjual narkoba kepada para pengunjung agar kelab malamnya tetap ramai dan didatangi pelanggan.
"Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya Narkotika di White Rabbit di kordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama KOKO," terangnya.
Menilik sedikit ke belakang, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 5 orang mulai dari pelayan hingga bandar narkoba.
Berdasarkan informasi yang beredar, kelab malam tersebut bukan yang pertama menjadi lokasi peredaran narkoba.
Pernah Digeruduk di Tahun 2025
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap Whiterabit juga pernah digeruduk di tahun 2025 lalu.
Tepatnya, pada 7 Oktober 2025, kelab itu juga pernah digerebek terkait peredaran narkoba.
"Bahwa tempat hiburan malam Whiterabbit sebelumnya sudah pernah dilakukan operasi oleh pihak kepolisian," terang Eko dalam keterangan resminya, pada Kamis, 19 Maret 2026.
Artikel Terkait
Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Belasan Kasus Peredaran Narkotika
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Barang Bukti 11 Kg Ganja Disita
Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Kota Tangkap 34 Pelaku Dalam Sebulan Terakhir