Kreator konten itu menilai, kasus yang menimpa Amsal tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh publik.
"Tidak bisa diam gitu ya, bukan karena ini menyentuh perasaan saya tapi ini menyentuh logika dasar yang seharusnya dipahami," papar Bimo.
Sebelumnya, Amsal sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Amsal menyoroti 5 item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.
Perihal itu, Bimo lantas menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat Amsal dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Jadi ada proyek video profil desa senilai Rp30 juta, dan di dalam RAB-nya tercantum item ide, konsep cutting editing, dubbing, clip on mikrofon," bebernya.
"Semua item itu dicoret oleh pihak berwenang dan dihitung Rp0, lalu didasarkan untuk mendakwa seseorang sebagai koruptor," imbuh Bimo.
Berikan Analogi Sederhana
Atas kasus ini, Bimo menyayangkan pekerjaan Amsal sebagai videografer dalam proyek tersebut yang dinilai tidak dihargai oleh pihak terkait.
"Bukan karena pekerjaannya tidak dipenuhi, tapi karena pihak berwenang itu menganggap pekerjaan itu tidak bernilai," jelasnya.
Bimo kemudian memberikan analogi sederhana dalam penilaiannya terhadap kasus yang menimpa Amsal.
"Saya ingin nanya 1 hal yang sangat sederhana, apakah ada video yang bisa diproduksi tanpa ide, tanpa editing, atau bahkan proses teknis dalam konteks kreatif?" tanya Bimo.
"Setiap video iklan-iklan nasional seperti itu, sampai video profil desa sekali pun, pasti melewati tiga fase wajib, pra, produksi, dan pasca produksi," sebutnya.