JURNALMETROPOLITAN.com - Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menuntut pertanggungjawaban salah satu pejabat mereka yang diduga telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik para anggota ke pihak bank. Akibatnya, tunjangan bulanan belasan anggota tersebut dipotong oleh bank.
Kasus ini mencuat, setelah beredarnya unggahan dari para anggota yang menjadi korban melalui akun media sosial @chabieimot. Dalam video tersebut, mereka menyatakan merasa dirugikan atas tindakan oknum pejabat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial ID yang diketahui menjabat sebagai salah satu Kasubag Satpol PP Kota Bogor. Hingga kini, pihak Satpol PP masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pejabat tersebut.
"Kami anggota yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan yang dipakai oleh orang kantor, sementara kami harus membayar setiap bulan," ujar salah satu anggota Satpol PP dalam video tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2025, ketika dirinya belum menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP. Saat itu, terduka pelaku ID disebut menggadaikan SK anggota dengan alasan untuk kepentingan kantor.
“Para anggota, atas dasar kepercayaan dengan atasan, mengikuti keinginan Kasubag tersebut. Ternyata hal tersebut bukan untuk kepentingan kantor, itu untuk kepentingan pribadinya. Total korbannya lebih sampai saat ini ada 13 orang,” ungkap Pupung kepada wartawan pada Senin, 13 April 2026.
Ia menambahkan bahwa para anggota sempat menyetujui penggadaian SK tersebut dan ID berjanji akan membayar cicilannya.
“Namun hal itu hanya bagian dari rencana ID saja. Kemudian ternyata cicilannya macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya melekat ke yang memiliki SK. Alhasil tunjangan mereka pun dipotong,” papar Pupung.
Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa pada Desember 2025, Sekretaris Daerah Kota Bogor telah memfasilitasi pertemuan antara ID dan para korban. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ID akan melunasi dan bertanggung jawab atas cicilan ke bank.
“Tapi ternyata sampai saat ini tidak selesai, yang bersangkutan juga sudah satu bulan tidak masuk kantor. Kami juga masih mendalami berapa nilai uang dari setiap SK yang digadaikan, termasuk total kerugian," jelasnya.