metropolitan

Profil Tan Kian dan Ferry Boboho, 2 Konglomerat yang Kini Diperiksa Kejagung di Skandal TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:37 WIB
Menyoroti sosok 2 konglomerat, Tan Kian dan Ferry Boboho yang kini diperiksa Kejagung terkait dugaan TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Facebook.com / @desasdesuscerdas)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 konglomerat sekaligus pengusaha kenamaan, Tan Kian dan Ferry 'Boboho' Hongkiriwang, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan ini, keduanya bertindak sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

"Iya (diperiksa)," kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.

Baca Juga: Viral Aksi Lempar Bangkai Ayam ke Kantor PLN Palangka Raya, Buntut Peternak Merugi Imbas Pemadaman Listrik

Selanjutnya, Rudi mengatakan tim penyidik memeriksa sepuluh orang pada hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.

Sekilas Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Bagi yang belum tahu, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Dalam kasus ini, sprindik baru tersebut diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Baca Juga: Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sosoknya Juga Disebut Anggota Polri

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, PLTU, dan PT Asabri.

Halaman:

Tags

Terkini