JURNAL METROPOLITAN -- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta berencana menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 5,6 persen tahun 2023.
Menahan kenaikan UMP menjadi Rp4,9 juta ini akan dilakukan jika KADIN DKI belum mampu menerapkan kenaikan upah tersebut.
Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon beralasan penahanan kenaikan UMP itu karena pengusaha mengusulkan kenaikan menjadi Rp4,7 juta saja.
Sementara Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Heber, dilansir Antara.
Heber menambahkan Kadin sebenarnya mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen, tetap Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.
Melihat kondisi itu, pengusaha diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru. Pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ujar dia.***