UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 29 November 2022 | 14:11 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah Umumkan Kenaikan UMP DKI 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah Umumkan Kenaikan UMP DKI 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta

JURNAL METROPOLITAN -- Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar Rp4,9 juta dan diikuti kebijakan lainnya.

Besaran UMP DKI Jakarta ini mengalami kenaikan 5,6 persen dari UMP tahun lalu (2022) dan diharapkan memberikan kesejahteraan pada pekerja/warga Jakarta dengan manfaat lainnya.

Tahun lalu UMP DKI Jakarta besarnya mencapai Rp4.642.854 sedangkan tahun depan menjadi Rp4.902.798 atau alami kenaikan Rp259.944 dan ada juga perluasan manfaat lain bagi pekerja/warga Jakarta.

Prosentase kenaikan UMP DKI Jakarta ini terendah dibanding provinsi lain di Pulau Jawa.

Baca Juga: Maksimalkan Peran Satgas Pangan, Pemprov DKI Dapat Ganjaran Ini

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022, penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Ia mengatakan UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Karenanya Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Donor Darah untuk PPSU dan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Pj Gubernur Heru

Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kenaikan upah merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Selain melalui kenaikan upah, terdapat kebijakan-kebijakan lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui beberapa program Pemprov DKI Jakarta.

"Semoga kenaikan UMP ini berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik," jelas Andri Yansyah.

Baca Juga: DKI Jakarta Setelah Tilang Manual Dihapus

Berikut program-program yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk pekerja diantaranya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X