1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen).
Tujuannya agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.
2. Pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.
3. Penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang ter-PHK di Suku Dinas 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Pusat Pelatihan Kerja yang tersebar di 5 Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4. Rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.
Andri Yansyah berharap dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh.***
Artikel Terkait
Pemprov DKI Rutinkan OTT Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta Setiap Pekan, Gunakan Cara Ini
DKI Jakarta Setelah Tilang Manual Dihapus
Pemprov DKI Jakarta Gelar Donor Darah untuk PPSU dan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Pj Gubernur Heru
Maksimalkan Peran Satgas Pangan, Pemprov DKI Dapat Ganjaran Ini