UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 29 November 2022 | 14:11 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah Umumkan Kenaikan UMP DKI 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah Umumkan Kenaikan UMP DKI 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen).

Tujuannya agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.

2. Pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.

Baca Juga: Pemprov DKI Rutinkan OTT Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta Setiap Pekan, Gunakan Cara Ini

3. Penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang ter-PHK di Suku Dinas 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Pusat Pelatihan Kerja yang tersebar di 5 Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

4. Rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.

Andri Yansyah berharap dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X