Kadin DKI Jakarta Tahan UMP Rp4,9 Juta, Tenyata Ini Beberapa Alasannya

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 29 November 2022 | 15:00 WIB
grafik UMP 2023 hingga Senin (28/11/2022) malam. (foto: twitter @perupadata)
grafik UMP 2023 hingga Senin (28/11/2022) malam. (foto: twitter @perupadata)

JURNAL METROPOLITAN -- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta berencana menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 5,6 persen tahun 2023.

Menahan kenaikan UMP menjadi Rp4,9 juta ini akan dilakukan jika KADIN DKI belum mampu menerapkan kenaikan upah tersebut.

Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon beralasan penahanan kenaikan UMP itu karena pengusaha mengusulkan kenaikan menjadi Rp4,7 juta saja.

Sementara Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Baca Juga: UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja

"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Heber, dilansir Antara.

Heber menambahkan Kadin sebenarnya mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen, tetap Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.

Melihat kondisi itu, pengusaha diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru. Pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.

"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ujar dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X