JURNAL METROPOLITAN -- Pemprov DKI Jakarta merombak jajaran direksi PT Jakarta Properindo (perseroda) atau PT Jakpro.
Pergantian direksi PT Jakpro ini merupakan hal yang wajar dalam pengeolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perombakan direksi PT Jakpro merupakan upaya Pemprov DKI dalam memperbaiki sekaligus mendatangkan angin segar bagi perusahaan untuk bisnisnya ke depan.
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Desak Jakpro Jelaskan Klaim Untung Event Formula E
Kemudian, para Pemegang Saham menyetujui mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda); I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin, dan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan; serta Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
Dengan pembaruan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diungkap Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, di Balai Kota Jakarta, Senin 29 November 2022.
Baca Juga: Kadin DKI Jakarta Tahan UMP Rp4,9 Juta, Tenyata Ini Beberapa Alasannya
Fitria juga menyampaikan penggantian Direktur Utama, Komisaris, dan jajaran Direksi pada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman.
Diharapkan jajaran kepengurusan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya.
Penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dimana bunyi pasalnya yakni “Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”. ***
Artikel Terkait
DPRD DKI Jakarta Desak Jakpro Jelaskan Klaim Untung Event Formula E
Pemprov DKI Jakarta Gelar Donor Darah untuk PPSU dan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Pj Gubernur Heru
UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja
Kadin DKI Jakarta Tahan UMP Rp4,9 Juta, Tenyata Ini Beberapa Alasannya