Ferdy Sambo CS Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Dirjen pas Ungkap Alasannya

photo author
M Taufik, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 12 September 2023 | 17:46 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam itu menghuni Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, (ist.)
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam itu menghuni Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, (ist.)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs akan dipindahkan ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Sebelumnya, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati

Namun, berselang lima hari setelah eksekusi dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Tetap, Namun Terpidana Bisa Lolos dari Eksekusi karena KUHP Baru, Ini Faktanya

“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang,” kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023

Alasan pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong yaitu terkait masalah pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” tegas Rika.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan

Pemindahan eksekusi ke Lapas Cibinong, juga diberikan kepada terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Oleh karena itu, hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo, dianulir MA menjadi hukuman seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Taufik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X