KPK Tahan dan Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Sebagai Tersangka Korupsi LNG

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 20 September 2023 | 13:03 WIB
KPK Terkait Kasus Eks Dirut Pertamina
KPK Terkait Kasus Eks Dirut Pertamina

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Berdasarkan postingan Instagram @official_kpk yang dipublikasikan pada tanggal 19 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah konferensi pers.

Mantan Direktur Utama Pertamina ini ditahan dalam kasus yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021.

Dalam video konferensi pers, Firli Bahuri, Ketua KPK, mengumumkan bahwa tersangka dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara adalah Karen Agustiawan, yang juga dikenal sebagai Galaila Karen Kardina.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kemnaker 2012

“Menetapkan serta mengumumkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014,” ujar Firli

Firli menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari defisit pasokan gas pada tahun 2012, yang mengakibatkan Pertamina merencanakan pengadaan LNG. Karen Agustiawan, sebagai Direktur Utama Pertamina, memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan produsen dan pemasok LNG dari Amerika tanpa mengikuti prosedur yang tepat. Tindakan ini termasuk tidak melaporkan keputusannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan tidak melakukan evaluasi yang cukup mendalam.

Selain itu, Karen Agustiawan juga tidak memberikan laporan yang dibutuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga keputusannya tidak mendapat persetujuan dari pemerintah sebagai pemegang saham. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 triliun karena over-suplai pasokan yang tidak dapat terserap di pasar domestik.

Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Sebanyak 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Berhasil DItangkap

Sebelum menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka, KPK juga memanggil Dahlan Iskan, Menteri BUMN saat itu, untuk memberikan keterangan pada tanggal 14 September 2023.

Namun, Dahlan Iskan mengaku tidak mengetahui aspek teknis dari kebijakan Pertamina terkait pengadaan LNG.

“Tidak. Saya bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” jelas Dahlan Iskan

Karen Agustiawan dihadapkan pada dakwaan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai konsekuensi atas perbuatannya tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X