• Selasa, 26 September 2023

Dalam Dua Pekan, Sebanyak 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Berhasil DItangkap

- Jumat, 15 September 2023 | 14:56 WIB
Sebanyak 23 orang pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor dalam 2 pekan terakhir (Dimas / Jurnal Metropolitan)
Sebanyak 23 orang pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor dalam 2 pekan terakhir (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Pihak Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap penangkapan 23 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, dalam rentang waktu 14 hari atau dua minggu.

"Dari perkara tersebut, telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan," ujar Wakapolres Bogor Kompol Fitra Juanda, kepada wartawan, Jumat 15 September 2023

Dalam kasus ini, terdapat 10 perkara yang berhasil diungkap, dengan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis yang disita selama proses penanganan.

Baca Juga: Polri Peduli Budaya Literasi, Polresta Bogor Kota Bagikan 1.200 Paket Buku dan Peralatan Sekolah

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, diantaranya sabu seberat 549,91 gram, ganja seberat 18,38 gram, tembakau sintetis seberat 185,50 gram, Ekstasi sebanyak 91 butir, sediaan farmasi sebanyak 5.090 butir, dan psikotropika sebanyak 521 butir.

"Modus yang digunakan para tersangka yaitu menempel narkoba di suatu tempat. Kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli terkait lokasinya.Kemudian melalui sistem COD (cash on delivery) atau bertemu langsung," jelasnya

Jaringan peredaran narkoba ini mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor, antara lain Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.

Baca Juga: Carut Marut PPDB di Kota Bogor Terus Berlanjut, Polisi Akan Tetapkan Seorang Tersangka

"Para tersangka terlibat dalam peredaran narkoba atas alasan ekonomi," lanjutnya

"Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal-pasal yang berkaitan dengan narkoba dan psikotropika, termasuk Pasal 114 ayat 2, ayat 1, Pasal 112 ayat 2, ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435, dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tandasnya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, juga mengungkapkan bahwa dari 23 tersangka yang ditangkap, ada dua yang merupakan residivis.

Baca Juga: Fakta Guru Cabul di Bogor, Beraksi Sejak 2022 dan Baru Diangkat Menjadi ASN

"Jadi, di dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin," jelas AKP Ilham

Halaman:

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X