JURNALMETROPOLITAN.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersama pihak operator seluler bertemu membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online (judol) di ruang digital, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail menjelaskan pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama demi mempersempit ruang bagi aktivitas judol di Indonesia.
"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Pertama adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak (judol)," ujar Ismail saat jumpa pers di Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ismail menegaskan judi online dapat membuat masyarakat berada dalam kondisi yang sulit karena terjebak dalam aktivitas ilegal.
Baca Juga: Jawab Kritik Soal Kenaikan UMP 2025, Menaker Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Prabowo
"Masyarakat mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," tegasnya.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait langkah baru dari Komdigi yang menggandeng PPATK dan operator seluler, berikut ini ulasan selengkapnya.
Pengiriman SMS Edukasi Judol Untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ismail mengatakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi online itu melalui ponsel.
Ismail mengklaim pihaknya bersama operator seluler akan melakukan pengiriman SMS edukasi terkait judol kepada masyarakat yang menjadi targetnya.
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya," ujarnya.
Memblokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judi Online
Artikel Terkait
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Untuk Upaya Siaga Banjir, Simak Disini!
Kalah di Versi Hitung Cepat, Begini Dukungan Seleb hingga Orang Terdekatnya Usai Vicky Prasetyo Dinyatakan Kalah
Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit di Indonesia, Kemenkop Jalin Kolaborasi dengan Forum GKKI