Penjelasan Yayasan MBN Terkait Laporan Pangkas Anggaran Porsi Makan yang Diklaim Mitra MBG Kalibata, Sebut Kontrak dan Pelaksanaan Bisa Berbeda

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 28 April 2025 | 13:44 WIB
Yayasan MBN buka suara dan beri penjelasan tentang uang mbg tiap porsinya. (Instagram/@badangizinasional.ri)
Yayasan MBN buka suara dan beri penjelasan tentang uang mbg tiap porsinya. (Instagram/@badangizinasional.ri)

JURNALMETROPOLITAN.com - Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata saat ini tengah berkonflik dengan Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN).

Yayasan MBN yang bertugas mengurusi MBG di lapangan, diklaim tidak memberikan uang pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Ira Mesra, pengelola dapur MBG Kalibata mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran yang membuat kerugian hampir Rp1 miliar, yakni Rp975.375.000.

Selain itu, pihak Ira juga mengungkapkan bahwa ada pemangkasan anggaran tiap porsi yang dilakukan oleh Yayasan MBN dan berbeda dari kontrak.

Baca Juga: Bukan Ingin Wisuda, Remaja Ini Pernah Bikin Dedi Mulyadi Rela Belikan Sepatu hingga Tas Baru untuk Sekolah

Diklaim oleh pengacara dapur MBG Kalibata, Danna Harly, dalam kontrak antara Ira dengan Yayasan MBN, harga makanan tiap porsi untuk semua jenjang adalah Rp15.000.

Namun, saat program berjalan, yayasan menurunkan harga secara sepihak menjadi Rp13.000 untuk PAUD, TK, dan SD kelas 1 hingga 3 setiap porsinya.

Sedangkan untuk kelas 4 hingga 6, harga makanannya adalah Rp15.000.

Harga baru tersebut juga masih dipangkas Rp2.500, sehingga pihak dapur hanya mendapatkan harga makanan Rp10.500 per porsi.

Baca Juga: Wamenkop: Semangat Syarikat Islam dan Koperasi Tidak Bisa Dipisahkan

Mengenai perbedaan harga, Yayasan MBN memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa sudah sesuai dengan kontrak.

“Menyangkut angka Rp15.000 atau Rp12.000 atau sekian-sekiannya, sudah tertuang dalam kontrak ya,” ujar kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak saat konferensi pers pada 25 April 2025 lalu.

Ezra mengatakan kalau ada perbedaan dalam kontrak dan lapangan yang memang harus dicari jalan tengahnya.

“Tapi harus dipahami di dalam kontrak dan pelaksanaan pasti ada perbedaan, nah itu yang lagi kami cari jalan keluarnya melalui data pendukung,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X