JURNALMETROPOLITAN.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain itu, operasi ini juga berhasil menangkap dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi, yaitu Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 24 Juni 2025.
Berawal dari Penelusuran Jaringan Ganja Aceh-Sumut
Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi nama Yusni dan Muhammad Ramadan (DPO) sebagai kurir yang membawa ganja tersebut.
“Pada 22 Mei 2025 tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga dibuntuti,” ujar Brigjen Eko.
Mobil tersebut sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan tanpa pelaku di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.
Baca Juga: Beda Klaim Iran vs Israel usai Trump Umumkan Sepihak Perihal Gencatan Senjata di Medsos
Dari mobil itu, polisi menemukan 7 kg ganja kering, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg di luar mobil.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Setelah pengembangan, Yusni berhasil ditangkap di Kota Lhokseumawe pada 16 Juni 2025.
Baca Juga: Wamen Polkam Sebut 386 WNI Terjebak di Kawasan Konflik Iran, Klaim Sebagian Menolak Tuk Dievakuasi
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Wulan Guritno Hari Ini, Terkait Judi Online
Setelah Ditunda, Artis Cantik Wulan Guritno Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar