Aksi Tolak Kebijakan ODOL di Monas: Massa Dibubarkan, Enam Orang Ditangkap

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 6 Juli 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi saat Polisi mengamankan massa aksi unjuk rasa menolak kebijakan ODOL di Monas, Jakarta  (Unsplash/ValeryTenevoy)
Ilustrasi saat Polisi mengamankan massa aksi unjuk rasa menolak kebijakan ODOL di Monas, Jakarta (Unsplash/ValeryTenevoy)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Aksi unjuk rasa menolak kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, berujung dengan pembubaran massa pada Rabu 2 Juli 2025.

Sebanyak enam orang ditangkap pihak kepolisian dalam insiden tersebut.

Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Askhabul Kahfi, mengatakan pihaknya telah mengamankan enam orang dari lokasi aksi.

Baca Juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

Namun, ia belum membeberkan secara rinci alasan penangkapan keenam orang itu.

"Kurang lebih tadi ada enam orang yang ditangkap," ujar Kahfi kepada wartawan.

Kahfi menyebut, keenam orang tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam aksi yang berujung pembubaran paksa itu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin

"Nanti akan kita mintai keterangan lebih lanjut," sambungnya.

Menurut Kahfi, pembubaran terpaksa dilakukan karena massa aksi dianggap tidak tertib dalam menyampaikan aspirasi.

Polisi juga menyebut telah memberi waktu dan toleransi kepada para pengunjuk rasa sebelum akhirnya ditertibkan.

Baca Juga: Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

"Kegiatan tidak berjalan dengan tertib. Namun demikian kita lihat sendiri mereka menutup jalan kembali kemudian mengancam, sehingga dengan terpaksa kita lakukan penertiban," tegasnya.

Aksi demo menolak kebijakan ODOL sebelumnya dilakukan oleh sejumlah pengemudi truk dan kelompok pendukung mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X