Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 00:17 WIB
Ilustrasi Menkeu Purbaya tarik dana 200 triliun dari BI. (ekon.go.id)
Ilustrasi Menkeu Purbaya tarik dana 200 triliun dari BI. (ekon.go.id)

Menkeu Purbaya: Potensi Kredit Fiktif Selalu Ada

Sehari setelah wanti-wanti dari KPK, Menkeu Purbaya buka suara mengenai potensi kredit fiktif tersebut.

Baca Juga: Telusur Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Disebut Disebar Teman Wanita hingga Klarifikasi

“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” ucap Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 September 2025.

Menkeu mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada bank, sepenuhnya akan diatur oleh bank itu sendiri.

“Dia (bank) pasti nyalurin, tapi dia nyalurinnya pakai kemampuan dia sendiri, kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat,” imbuhnya.

“Tapi saya nggak tahu apa sebesar itu mereka berani kredit fiktif?” tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi Asal Mutasi Kepsek oleh Wali Kota Prabumulih, Kemendagri Sentil Kepala Daerah Harus Taat Aturan

Purbaya mengingatkan bahwa potensi kredit fiktif selalu ada, bahkan saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Tapi kalau masalah itu (kredit fiktif) kan selalu ada, saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ya ada kredit fiktif,” tandasnya.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X