Cerita Mahfud MD Lebih Pilih Utak-atik Reformasi Polri Ketimbang Duduk di Jabatan Menteri

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 21:25 WIB
DPR Nilai Mahfud MD Tepat Masuk Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo
DPR Nilai Mahfud MD Tepat Masuk Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo

“Saya kan dulu sudah menyatakan komitmen, standar etik saya, jabatan di pemerintahan ini harus diduduki oleh mereka yang menang, yang berkeringat secara politik. Saya kan tidak,” ujar Mahfud.

Telepon Jenderal Menjelang Reshuffle

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menceritakan dirinya sempat dihubungi seorang jenderal senior pada Minggu, 7 September 2025, sesaat sebelum reshuffle kabinet diumumkan.

Mahfud menyebut, jenderal itu memintanya segera datang ke Jakarta dan menawarkan kursi Menko Polkam.

“Malam menjelang pelantikan (menteri), menjelang pengumuman reshuffle, ‘Pak Mahfud di mana?’ ‘Saya di Yogya’. ‘Ke sini (Jakarta),’ katanya oleh sang jenderal,” ungkapnya.

Jawaban yang Mengambang

Baca Juga: Setelah Nepal-Prancis, Aksi Gen Z Kini Mengguncang Peru: Jurnalis dan Demonstran Jadi Korban

Meski mendapat tawaran langsung, Mahfud mengaku tidak memberikan jawaban tegas.

Mahfud merasa menolak secara terang-terangan bisa menimbulkan kesan angkuh, namun menerima pun bukan pilihannya.

“Ngambang (jawaban) saya. Saya tidak bilang iya. Ndak enak menolak, kalau menolak ‘sombong banget nih orang' begitu,” jelas Mahfud.

Catatan untuk Reformasi Polri

Di sisi lain, Mahfud menegaskan fokusnya pada reformasi Polri. Ia menyebut ada tiga aspek penting yang harus dibenahi, yakni terkait aturan, aparat, dan budaya.

Dari ketiganya, eks Menko Polhukam RI itu menekankan perubahan kultur sebagai yang paling mendesak.

Baca Juga: Dari Marketplace hingga Warung Kecil, Purbaya Buru Penjual dan Supplier Rokok Ilegal

“Polisi ini kehilangan kultur, budaya pengabdian. Sehingga enggak banyak yang perlu dirombak, karena aturan apapun yang dicari tentang Polri yang bagus itu gimana sih, sudah ada semua di UU,” ucap Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X