Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK hingga Pastikan Penyidikan Tak Ada Intervensi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 22:19 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024.  (Youtube/KPK RI)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. (Youtube/KPK RI)

“KPK juga masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi atau pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tambahnya.

Menurut Budi, setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi itu membantu KPK dalam pengusutannya.

“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh damai konstruksi perkara ini,” paparnya.

Biro Perjalanan Tak Mendapat Kuota tanpa Setoran Uang

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang: Jawaban Konsisten Kepala BGN hingga Bentuk Tim Investigasi Keamanan Pangan

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa agen travel haji tidak mendapatkan kuota jika tidak menyetor sejumlah uang ke Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi penyalahan kewenangan.

“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada 10 September 2025 lalu.

“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” imbuhnya.

Kuota tambahan untuk para agen travel haji tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Kemenag.

“Ada permintaan-permintaan itulah bahkan di luar karena memang agen ini, bergantung kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota,” terangnya.

Baca Juga: Ketika Presiden Prabowo Bicara Ketahanan Pangan hingga Dukungan ke Palestina di Sidang Umum PBB

Munculnya Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X