JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus siswa keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi.
Terkini, korban kasus keracunan karena MBG terjadi di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sudah menembus angka 411 siswa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 siswa masih menjalani rawat inap dan 364 siswa lainnya sudah diizinkan untuk rawat jalan.
Kasus keracunan di Bandung Barat ini kemudian ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan melakukan penanganan khusus dengan membuka posko di beberapa titik.
Keracunan MBG: Lagu Lama yang Sering Terulang
Permasalahan MBG terkait keracunan yang dialami para penerima manfaat ini sudah berulang kali terjadi.
Baca Juga: Ketika Presiden Prabowo Bicara Ketahanan Pangan hingga Dukungan ke Palestina di Sidang Umum PBB
Sempat dalam beberapa hari yang lalu, pemberitaan mengenai keracunan MBG seolah menjadi topik nonstop yang mengundang keprihatinan.
Misalnya di Gunungkidul, Yogyakarta, sebanyak 19 siswa di daerah Semin mengalami keracunan MBG pada 15 September 02025.
Kemudian di Sumbawa, NTB pada 16 September 2025 lalu juga ada kasus ratusan siswa keracunan, seperti di MTSN 2 sebanyak 94 orang, MIN 3 ada 20 orang, lalu terdapat siswa MAN 3 sebanyak 11 orang, dan siswa SMPN 3 sebanyak 2 orang.
Pada hari yang sama, 37 siswa SMA Negeri 7 dan SD Hidayatullah di Baubau, Sulawesi Tenggara juga mengalami keracunan MBG.
Kasus keracunan juga muncul di Lamongan, Jawa Timur di mana diketahui sebanyak 13 siswa dari SMA Negeri 2 Lamongan dirawat karena mengeluh mual dan pusing setelah kebagian jatah konsumsi MBG pada 17 September 2025.
Nasib serupa juga dialami oleh 194 siswa dari wilayah Kadungora, Garut, Jawa Barat pun mengalami keracunan setelah menikmati pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah ini.
Artikel Terkait
Menelaah Usulan DPR untuk Mengganti MBG Jadi Uang Tunai, Istana: Konsep Sekarang yang Terbaik
Menimbang Usulan DPR agar Sekolah Jadi Pengelola Program MBG
Awal Mula Kasus 352 Siswa Keracunan Imbas MBG di KBB hingga Kini Dedi Mulyadi Janji Evaluasi Paripurna