Informasi Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi, Polisi Singgung Aturan Terkait Obyek Barang Bukti

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 02:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (Dok Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (Dok Polri)

“Masih dalam proses sengketa, jadi semua dalam proses penyidikan dan disegel sebagai barang bukti penyidik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya Menguasai Dokumen Administrasi Terkait Ijazah Jokowi

Dalam persidangan itu, perwakilan Polda Metro Jaya , salinan ijazah asli menjadi yang dikecualikan karena masih dalam penyidikan hukum.

Tak hanya ijazah asli, ada beberapa dokumen yang ada di bawah kekuasaan Polda Metro Jaya, di antaranya transkrip nilai, kartu hasil studi (KHS), dan laporan tugas akhir (TA).

Baca Juga: Putusan Progresif MK dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen hingga Polri, Mahfud MD: Cuci Muka Itu Bagus

“SK Yudisium sementara dalam dokumen yang masuk dalam barang bukti yang disita adalah penyebutannya surat keterangan. Tapi secara umum, semuanya (dokumen) ada, dalam penguasaan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

“Semuanya dalam status penyidikan, resmi disita, mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, disegel,” imbuhnya.

Permintaan Aliansi Bonjowi soal Salinan Dokumen Ijazah Jokowi

Aliansi Bonjowi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis menyampaikan permintaan pada Universitas Gadjah Mada terkait tanda terima ijazah Jokowi.

Namun, tanda terima yang diberikan pihak kampus justru diburamkan, sehingga membuat informasi publik yang harusnya terbuka menjadi tertutup.

Baca Juga: Untuk Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang Sebut KPK Butuh Ditantang Meski Berulang Kali Lakukan OTT

“Jadi, ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam di persidangan.

Pihak UGM turut mengklarifikasi dengan menyatakan bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.

“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” jawab perwakilan UGM.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X