Meski Sama-sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 18:15 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong.
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong.

Hal ini sempat diutarakan Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 31 Juli 2025 lalu.

“Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden,” ujar Supratman.

“Amnesti awalnya 44 ribu, setelah verifikasi 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah uji publik,” imbuhnya.

Dalam 1.116 tahanan pidana yang menerima amnesti itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto juga termasuk salah satu orang yang mendapatkan 'hadiah' dari Presiden Prabowo tersebut.

Saat itu, Hasto sempat divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku.

“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” tegas Supratman.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X