Setelah Ira Puspadewi Terima Hak Rehabilitasi, Keluarga Curhat Tak Sangka Prabowo akan Beri 'Hadiah' Itu

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 19:14 WIB
Momen Keluarga Angkut Pakaian Kotor Ira Puspadewi, Suaminya Jemput Langsung ke Rutan KPK. (Foto: Kolase Istimewa )
Momen Keluarga Angkut Pakaian Kotor Ira Puspadewi, Suaminya Jemput Langsung ke Rutan KPK. (Foto: Kolase Istimewa )

Jejak Perkara Ira Puspadewi

Kasus yang menjerat Ira dan dua koleganya sempat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.

Vonis bersalah dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim, meski ruang persidangan menyisakan pertimbangan berbeda yang tajam.

Baca Juga: Pengamat Soroti Kemungkinan Roy Suryo cs Dapat Keadilan Langsung dari Presiden dalam Kasus Ijazah Jokowi

Salah satu hakim, Sunoto, dalam dissenting opinion, dirinya menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, keputusan KSU dan akuisisi itu merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto.

Sunoto menjabarkan, lebih jauh pertimbangannya bahwa perbuatan para terdakwa memang terjadi, tetapi tidak dapat dipidana karena belum terbukti ada niat memperkaya diri sendiri maupun unsur melawan hukum secara pidana.

Ia mengutip pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pandangan untuk melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum alias ontslag.

Baca Juga: Nekat Bikin Rekening dengan Data Pribadi Orang Lain di Bank Jateng, Seorang Pria di Solo Diciduk Polisi

“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," terang Sunoto.

"(Hal itu) karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan menyatakan bersalah.

Keputusan kolektif majelis akhirnya menempatkan tiga nama itu dalam status terpidana, meski menilai tak ada faedah ekonomi pribadi yang mengalir ke kantong mereka.

Bebasnya Ira Puspadewi Masih Tanda Tanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X