Baca Juga: Soal Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Pendidikan Indonesia, Begini Kata Mendikdasmen
Keyakinan akan kebebasan Ira pada Kamis, 27 November 2025, semula dipantik oleh pernyataan Kuasa Hukum, Soesilo Aribowo.
Pengacara yang sejak awal mendampingi Ira itu sebelumnya mengatakan keluarga memang akan menjemput langsung kliennya.
“(Ira dijemput) suami, kakak, dan juga pengacara,” tutur Soesilo kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 November 2025.
Di sisi lain, tetapi belum ada rincian teknis dan prosedural yang dapat dirinci ke publik pada saat itu.
Sementara itu, keluarga yang ke luar dari rutan membawa baju-baju kotor Ira untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Hingga kini, proses administrasi dari balik Rutan KPK terkait pembebasan eks Dirut ASDP itu masih berlangsung.(*)
Artikel Terkait
Untuk Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang Sebut KPK Butuh Ditantang Meski Berulang Kali Lakukan OTT
Eks Kadis PUPR Sumut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar
RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah