Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.(*)
Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.(*)
Artikel Terkait
Buntut Insiden Banjir-Longsor di Sumut, DPR Minta Relokasi Sekolah hingga Jalur Alternatif Logistik
Ingatkan Wewenang Terkait Anggaran di Kementerian Lain, Begini Dukungan DPR untuk Menkeu Purbaya
Usul SIM Seumur Hidup, DPR Minta Polri Cari Cara Baru Tertibkan Pengendara