Kaleidoskop DPR 2025: Gejolak Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan hingga Demo Akhir Agustus

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 6 Januari 2026 | 11:22 WIB
Kaleidoskop DPR 2025: Gejolak Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan hingga Demo Akhir Agustus (Ist)
Kaleidoskop DPR 2025: Gejolak Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan hingga Demo Akhir Agustus (Ist)

Baca Juga: Libur Nataru, Kebun Raya Bogor Padukan Rekreasi dan Edukasi

Kemarahan masyarakat dilampiaskan dengan demo ‘Reset Indonesia’ dan ‘17+8’ yang berisi tuntutan kepada DPR.

Situasi makin memanas saat jatuh korban pengemudi ojol menjadi korban mobil taktis Brimob di akhir Agustus 2025 dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, serta mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

September: DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan Anggota

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 September 2025, resmi diumumkan bahwa tunjangan perumahan anggota dihentikan per 31 Agustus 2025.

DPR juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah ada evaluasi dengan pimpinan DPR dan fraksi partai, di antaranya adalah biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

November: Hasil Sidang MKD untuk 5 Anggota Nonaktif dan UU KUHAP

Dalam rapat kode etik di Parlemen pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Percepat Program MBG Hingga Serap Anggaran hingga Rp85 Triliun

Nafa Urbach juga dianggap telah melanggar kode etik dan diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap serta diputus nonaktif selama 3 bulan sejak putusan.

Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi selama 4 bulan dan dianggap terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung aktif sebagai anggota Dewan usai penonaktifan dari pihak partai.

Di bulan ini, DPR turut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025.

Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil muncul karena aturan baru tersebut disusun tanpa memenuhi partisipasi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X