JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik Tanah Air, tengah ramai menyoroti kasus pengadaan laptop Chromebook semasa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Di samping itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Kini, Nadiem menyatakan, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.
"Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.
Soroti Tanggung Jawab LKPP
Mantan Mendikbud Ristek itu mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek.
Di samping itu, Nadiem juga menyoroti tanggung jawab dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya," terang Nadiem.
"Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Riva Siahaan saat Main Golf, Sebut-sebut 'Caddy' di Lapangan
Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi