Skandal Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI: Pelaku Dipecat dari IKM, Berujung Sidang yang Picu Emosi Massa

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 14 April 2026 | 10:02 WIB
Menyoroti persidangan kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh. (Instagram.com/@depok24jam) (dims / jurnalmetropolitan.com)
Menyoroti persidangan kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh. (Instagram.com/@depok24jam) (dims / jurnalmetropolitan.com)

Sebelumnya diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan usai beredarnya tangkapan layar percakapan atau chat grup yang diduga berisi narasi pelecehan seksual terhadap perempuan oleh akun X @sampahfhui.

"Sakit banget lihat ada grup chat anak FH UI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

"Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek," tambahnya.

Pelaku Terancam Sanksi Kampus

Melalui akun resmi Instagram FH UI, @fakultashukumui pada 12 April 2026, pihak fakultas membenarkan telah menerima aduan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Update Insiden Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng di Garut Kota, sang Pedagang Kini Dilaporkan Meninggal Dunia

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, mengungkap dari laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa.

Terkhusus, hal tersebut diduga memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," terang Parulian dalam pernyataan sikap tersebut.

Dekan FH UI juga menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.

Terlebih, Parulian menilai proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Baca Juga: Taman Lumut Terbesar di Indonesia Direvitalisasi, Ini Wajah Baru Kebun Raya Cibodas di Usia 174 Tahun

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.

16 Mahasiswa Dipecat dari IKM

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengungkapkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI 16 mahasiswa angkatan 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X