Mereka dinilai terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat yang sempat beredar di media sosial.
Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital," tegas BPM FHUI.
Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Suara Terkait Pinjam Gadai SK Anggota Satpol PP, Ini Penjelasannya!
"(Hal itu) meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Video Viral Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan di Bekasi yang Diduga ODGJ Tuai Sorotan Warganet: Udah Sering Kok Nggak Dimasukin RSJ?
Menyoroti Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel yang Kini jadi Tersangka, Dijerat UU ITE karena Akses HP Pelaku