nasional

Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kemnaker 2012

Kamis, 7 September 2023 | 12:00 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Tiba di Gedung KPK Pagi Ini (Kabar Jambi Kito/ Istimewa )

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, telah hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.

Cak Imin tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.50 WIB, mengenakan kemeja putih, dan didampingi oleh beberapa rekannya.

Baca Juga: KPK Cium Ada Aroma Korupsi Kasus Tanah Pulogebang, Ruangan Taufik di DPRD DKI Digeledah

Saat tiba di lokasi, ia tidak banyak memberikan komentar terkait kasus pemeriksaannya hari itu dan langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin sebelumnya telah dijadwalkan pada Selasa, 5 September 2023. Namun, pemeriksaan ini dijadwalkan ulang setelah permintaan penundaan dari Cak Imin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Cak Imin diharapkan untuk bekerja sama dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Mario Dandy Akan Dibacakan Hari Ini, Ini Tuntutan Jaksa!

"Tim penyidik akan mencari informasi yang dimiliki oleh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi untuk TKI di Kemnaker pada tahun 2012," pungkasnya

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya telah menegaskan bahwa pemanggilan Cak Imin tidak memiliki nuansa politik. KPK menjalankan proses penegakan hukum tanpa menghiraukan tahun politik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Reyna Usman, seorang rekan politikus Cak Imin di PKB yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kemnaker.

Selain Reyna, KPK juga menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Karunia sebagai pihak swasta. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah dan belum ditahan.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini