JURNAL METROPOLITAN - Terdakwa sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menerima sanksi.
Sidang Bharada E telah dilaksanakan selama 7 jam lebih sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, dan juga menyertakan 8 orang saksi.
Sidang KKEP Bharada E tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Putusan sanksi tersebut merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas.
Artikel Terkait
Bharada E Kembali Dapat Karangan Bunga, Kali Ini Tertulis Dukungan Penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP
Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya
Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad
Bharada E Punya Pendukung Fantastis, Berikut Doa yang Dipanjatkan Jelang Vonis Hakim
Bharada E Terima Vonis Hakim 1,5 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pendukung Riuh
Vonis Bharada E Selama 1,5 Tahun, Ini Alasan Majelis Hakim Berikan Hukuman Ringan pada Richard Eliezer