nasional

Meski Sama-sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong

Minggu, 30 November 2025 | 18:15 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong.

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong

Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka, Dokter Tifa Ungkap Proses Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi

Kendati demikian, hak rehabilitasi yang dimiliki Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong merupakan hal yang berbeda dari kacamata hukum.

Dalam Keppres rehabilitasi Ira, fokusnya pemulihan nama, kedudukan, dan martabat.

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan.

Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menegaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Upaya Penyelamatan Warga Tapteng Terkendala Cuaca: Logistik Terhambat, Desa-Desa Masih Terisolasi

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Juli 2025 lalu.

Dengan keputusan itu, pengusutan perkara impor gula 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dihentikan.

Tak hanya terkait rehabilitasi dan abolisi yang menjadi hak istimewa Prabowo, sebelumnya juga terdapat amnesti yang pernah diberikan sang Presiden RI kepada ribuan tahanan pidana.

Amnesti untuk 1.116 Tahanan Pidana di 2025

Selain rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi, tercatat sebelumnya Presiden Prabowo juga menandatangani amnesti untuk 1.116 tahanan pidana.

Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya

Halaman:

Tags

Terkini