nasional

KPK Akui Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ungkap Perubahan Status Bukan karena Sakit

Senin, 30 Maret 2026 | 13:59 WIB
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut)

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.

Status sebagai tahanan rumah pada Yaqut, menurut Budi bukan hal yang permanen.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.

Permohonan tersebut kata Budi sudah diajukan sejak Selasa, 17 Maret 2026 dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh KPK.

Penahanan Yaqut Choli Qoumas

Mantan Menag itu resmi jadi tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 karena kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.

Baca Juga: Kenang Kebiasaan Foto Lebaran dengan Konsep Unik, Harry Kiss Ungkap Vidi Aldiano Sosok Kreatif Punya Banyak Ide

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Baca Juga: Motornya Diangkut Duluan, Viral Dua Penumpang Ketinggalan Kapal Sofifi-Ternate hingga Harus Menyusul Naik Speed Boat

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.(*)

Halaman:

Tags

Terkini