JURNAL METROPOLITAN - Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy sambo, mulai hari ini menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaaan Agung.
Laman kejaksaan .go. id menyebutkan sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan kembali terkait barang bukti (verifikasi).
Pengecekan kembali dilakukan Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Selasa (4/10/2022) bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta.
Baca Juga: Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir Yosua
Barang bukti tersebut diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Sejak itu Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Barang bukti yang diterima terdiri dari tersangka berinisial atas nama FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka yang terlibat berinisial FS, BW, CP, ARA, HK, AN, serta IW.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum.
Baca Juga: Kejagung: Ferdy Sambo, Putri Candrathi dkk Tersangka Kasus Brigadir J Resmi Dijebloskan di Rutan
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sedangkan untuk tersangka REPL dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Untuk tersangka PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tujuan penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
JAM-Pidum Fadil Zumhana mengatakan akan sesegera mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk Beserta Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum