JURNAL METROPOLITAN - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ferdy Sambo Cs sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami mohon kepada yang mulia jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 18/10/2022).
Permohonan kuasa hukum Bharada E tersebut disampaikan karena ingin menjunjung tinggi pengadilan yang cepat sehingga meminta kehadiran empat orang tersebut sebagai saksi di persidangan.
Baca Juga: Surat Dakwaan Sesuai 143 KUHAP, Kejagung Tepis Eksepsi Ferdy Sambo Cs
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan terdakwa Bharada Richard Eliezee Pudihang Lumiu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (25/10) mendatang.
"Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan," kata Wahyu Imam Santoso, selaku ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyebutkan, total ada 61 saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Saksi-saksi tersebut termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Sesuai permintaan penasehat hukum Bharada E yang meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan lebih dahulu pada sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Dihadirkan dalam Sidang Berikutnya
Majelis hakim menyatakan, seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan, namun yang lebih didahulukan adalah saksi korban dan keluarga korban.
"Karena didalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya," kata Hakim Wahyu.***