nasional

Ini Dia Daftar Lima Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Ada Sumbar dan Jawa Tengah

Selasa, 29 November 2022 | 15:30 WIB
Ini Dia Daftar UMP UMK Jawa Barat Disetiap Daerah, Usai Alami Kenaikan 7,88 Persen Apakah Bekasi Tertinggi? (Iqbalnuril/Pixabay)

 

JURNAL MTEROPOLITAN -- Ini daftar lima provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tertinggi se Indonesia diantaranya Sumatera Barat dan Jawa Tengah.

Kenaikan UMP tahun 2023 tertinggi di Indonesia tercatat ada di lima wilayah provinsi tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Dari lima wilayah provinsi ini, hampir semuanya berada di luar Jawa, hanya satu provinsi di Jawa yang menetapkan prosentase besar kenaikan UMP tahun depan.

Adapun lima provinsi di Indonesia yang alami kenaikan UMP tertinggi diantaranya adalah Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jawa Tengah.

Baca Juga: UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja

Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tertinggi yakni naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke angka Rp.2.742.476.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengungkapkan jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.

"Tahun ini,UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp2.742.476," katanya dilansir Antara.

Kenaikan tertinggi kedua terjadi di Jambi dimana Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta atau naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

Baca Juga: Ada 7 Motif Batik Nempel di Vespa

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

Sementara itu Pemprov Kalsel menetapkan UMP 2023 di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Untuk Sumatera Selatan, pemerintah daerahnya menetapkan UMP 2023 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177,24.

Halaman:

Tags

Terkini