Baca Juga: KLHK Tak Berikan Adipura, Ini Sebabnya
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.
Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.
Dan terakhir adalah Pemprov Jawa Tengah yang menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun depan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.***
Artikel Terkait
Pemprov DKI Rutinkan OTT Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta Setiap Pekan, Gunakan Cara Ini
Pemprov DKI Jakarta Gelar Donor Darah untuk PPSU dan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Pj Gubernur Heru
BPBD Provinsi Sumbar Kirimkan 1,3 Ton Paket Rendang untuk Korban Gempa Cianjur
UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja