Ini Dia Daftar Lima Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Ada Sumbar dan Jawa Tengah

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 29 November 2022 | 15:30 WIB
Ini Dia Daftar UMP UMK Jawa Barat Disetiap Daerah, Usai Alami Kenaikan 7,88 Persen Apakah Bekasi Tertinggi? (Iqbalnuril/Pixabay)
Ini Dia Daftar UMP UMK Jawa Barat Disetiap Daerah, Usai Alami Kenaikan 7,88 Persen Apakah Bekasi Tertinggi? (Iqbalnuril/Pixabay)

Baca Juga: KLHK Tak Berikan Adipura, Ini Sebabnya

"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.

Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.

Dan terakhir adalah Pemprov Jawa Tengah yang menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun depan.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X