Baca Juga: KLHK Tak Berikan Adipura, Ini Sebabnya
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.
Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.
Dan terakhir adalah Pemprov Jawa Tengah yang menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun depan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.***