JURNAL METROPOLITAN - Tragedi Stadion Kanjuruhan investigasinya masih berlanjut. Di sisi lain sejumlah orang minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tampaknya tragedi ini telah berubah menjadi ketakutan bagi orang yang terkait dengan pengungkapan tragedi yang telah menelan korban meninggal ratusan jiwa ini.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu seperti dikutip antvklik.com Selasa (11/10/2022) menyatakan kebenaran mengenai orang yang minta perlindungan ke LPSK.
Menurut Edwin terdapat 19 orang yang mengajukan permohonan LPSK. Mereka yang minta perlindungan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
Dari 19 orang itu terdiri dari Aremania, dan juga tenaga medis yang berada di lokasi ketika tragedi Kanjuruhan pecah.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan ketersediaan mereka menjadi saksi tragedi Kanjuruhan. Para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
"Ada kebutuhan asas praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini. Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jawa Timur untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," katanya.***
Artikel Terkait
Unsur Kepolisian yang Memerintahkan Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan
46 Botol Diduga Miras Ditemukan di Area Stadion Kanjuruhan
Personel Polres Malang Kota Sujud Bersama, Mohon Ampun dan Maaf atas Tragedi Kanjuruhan
Hari Ini Korban Meninggal Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Polresta Malang Menanggung Beban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Maaf Saja Tak Cukup hingga Perlu Sujud saat Apel