JURNAL METROPOLITAN - Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, belum ada rencana kliennya untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Belum Ijinkan Autopsi
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10).
Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.***
Artikel Terkait
BPOM Perintahkan Industri Farmasi Tarik 5 Obat Sirup Mengandung EG dari Peredaran di Seluruh Indonesia
DFSK Sasar Pasar Ambulans Berbahan Listrik Pertama di Indonesia, Sekali Cas Bisa Tempuh 300 Km
Bertambah Satu, Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Jadi 134 Orang
Keluarga Korban Kanjuruhan Belum Ijinkan Autopsi
Dinkes Kota Bekasi Sebut Ada Pasien Gangguan Ginjal Akut Dirawat di RSCM