JURNAL METROPOLITAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim orang yang paling di depan dalam menghadapi sikap beberapa oraganisasi profesi guru.
Nadiem Makarim menyampaikan keinginannya pada sebuah dialog yang digelar September 2022 lalu untuk menjelaskan mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem Makarim dalam dialog interaktif forum dengar pendapat dan uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Rabu, 14 September 2022 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Nadiem menyampaikan dua terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.
Baca Juga: Tolak Hapus Tunjangan Profesi Guru, PGRI Berjuang Sampai Istana Presiden
Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.
Nadiem menegaskan bahwa para guru dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.
Di sisi lain, lanjut Nadiem, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.
“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem Makarim.
Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan pesantren formal.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2022 Jadi Peringatan bagi Guru, Ada Apa?
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur Undang-Undang Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terbatas.
“Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60.000 hingga 70.000 per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” ucap Nadiem.
Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Guru Madrasah untuk Merdeka Mengajar
Ini, Akibat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dibayar Sekaligus
Pemkab Sleman Tingkatkan Partisipasi Warga di 22 Lokasi Wisata Yogyakarta
Hari Guru Nasional 2022 Jadi Peringatan bagi Guru, Ada Apa?
Tolak Hapus Tunjangan Profesi Guru, PGRI Berjuang Sampai Istana Presiden