Ini Alasan Pasal Tunjangan Profesi Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 22 November 2022 | 11:20 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (Kemdikbud.go.id)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (Kemdikbud.go.id)

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X