Kisruh TPU Sudiang, Pemilik Lahan Tagih Janji Ganti Rugi ke Pemkot Makassar

photo author
Nur Aliem Halvaima, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 12 Januari 2023 | 21:23 WIB
Kisruh TPU Sudiang, pemilik lahan tagih janji ganti rugi ke Pemkot Makassar. Kondisi terkini di TPU Sudiang - foto: Nur/MJ (Nur Aliem Halvaima )
Kisruh TPU Sudiang, pemilik lahan tagih janji ganti rugi ke Pemkot Makassar. Kondisi terkini di TPU Sudiang - foto: Nur/MJ (Nur Aliem Halvaima )

JURNAL METROPOLITAN - Terjadi kisruh di balik pembebasan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kekisruhan di lahan TPU Sudiang tersebut, diduga akibat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana membuka lahan baru untuk tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Namun rencana tersebut berpolemik. Ahli waris pemilik lahan TPU Sudiang menganggap Pemkot belum merealisasikan janji seutuhnya. Ahli waris merasa dirugikan.

Baca Juga: Perceraian di Kota Bekasi Meningkat, Terbanyak Kasus Perselingkuhan, Waduh!

Ahli waris mengatakan, pembebasan lahan di TPU Sudiang dilakukan dalam tiga tahap. Pemkot telah melakukan pembebasan lahan hingga tahap kedua. Sisa tahap ketiga.

"Saya dapat info, Pemkot akan melakukan pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena TPU Sudiang sudah penuh," kata Daeng Ngintang, salah satu ahli waris mengutip keterangan kuasa hukumnya kepada Jurnal Metropolitan, Kamis 12 Januari 2023.

"Ibaratnya begini, kita punya rumah dibeli oleh Pemkot. Rumah itu bertahap membayarnya. Mulai dari terasnya dahulu dan halamannya. Tahap kedua sudah kena ruang tamu kita. Nah tersisa dapur. Dapur ini masak tidak mau dibayar. Sementara dapur itu kita mau jual, mana asal yang mau beli," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Tahun 2023, Harapan Publik atas Perceraian Artis Bakal Terwujud

Bahkan, Pemkot sudah mengubur jenazah masyarakat umum untuk masuk ke lahan ahli waris yang belum dibebaskan itu.

"Sudah ingkar janji begitu. Malah membebaskan lahan baru di Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Terus pemilik lahan di TPU Sudiang dilupakan. Tidak diselesaikan? Ditelantarkan begitu saja? Enak banget Pemkot dapat lahan di Sudiang. Mau gratis mereka?," tegasnya.

Penjelasan Pemkot Makassar

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Sitti Khadijah Amiruddin saat dikonfirmasi, tak bisa berkomentar banyak. 

Baca Juga: Venna Melinda : Jadi Korban KDRT, Tak Dinafkahi 3 Bulan, Gugat Cerai Ferry Irawan

Masalah sengketa ini, diakuinya memang ada. Hanya saja dirinya beralasan kondisi itu bukan terjadi di masanya, melainkan kepala UPT sebelumnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X