JURNAL METROPOLITAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman 15 tahun penjara, ini yang dilakukan supir Ferdy Sambo itu.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Selasa 14 Februari 2023 siang itu menilai Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang.
Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya
Sedangkan hal yang meringankan Kuat Ma'ruf, yakni, masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya. Setelahnya, Kuat meninggalkan ruangan sidang.
Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam metal yang merujuk pada penunjukan ibu jari, jari telunjuk da jari kelingking secara bersamaan.
Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca.
Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya. "Saya akan banding, Banding!," ucapnya dengan geram seraya menyebut, "Karena saya tidak membunuh dan berencana."***
Artikel Terkait
Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan
Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya
Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain