Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi tapi Uangnya Diduga Tertahan di Rekening

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:44 WIB
Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi tapi Uangnya Diduga Tertahan di Rekening
Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi tapi Uangnya Diduga Tertahan di Rekening



JURNALMETROPOLITAN.com - Seorang warga mengeluhkan uang senilai Rp28 juta miliknya tak bisa ditarik dari rekening.

Keluhannya tersebut viral setelah diunggah lewat akun TikTok @puput_vinoliaaaa pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia membagikan momen transaksi penarikan uang di ATM yang gagal.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Kompolnas: Rekam Jejak Digital dan Hasil Autopsi Semakin Jelas

Tertera dalam layar mesin keterangan: “Transaksi Gagal, Saldo Tidak Mencukupi,” padahal ia mengklaim saldo mencukupi dan uangnya justru diduga tertahan di rekening.

"Bayangin keluarga lu mau operasi, duit di rekening semua tapi malah ga bisa ditarik," tulis pengunggah dalam video tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan keluhan terkait kebijakan lembaga keuangan.

Baca Juga: Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Ada Pemotongan dan Jangan Buat Judol

"PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat, tidak berpikir jangka panjang," lanjutnya.

Unggahan tersebut langsung ramai diperbincangkan dan menuai simpati dari warganet yang menyayangkan jika dana untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan bisa tertahan tanpa penjelasan jelas.

Meski belum diketahui penyebab uang di rekening tersebut tidak bisa ditarik, dugaan mengarah pada pemblokiran rekening yang terkait dengan kebijakan pengawasan transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Dekat dengan Ria Ricis, Evan DC Hadir di Acara Ultah Moana

Sebelum video keluhan ini viral, PPATK telah merilis pernyataan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant atau tidak aktif.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,” tulis lembaga itu dalam rilis resminya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Namun, sampai sekarang belum ada keterangan resmi terkait apakah rekening milik pengunggah itu termasuk dalam kategori yang dibekukan karena alasan keamanan atau lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X