ragam

Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

Selasa, 30 September 2025 | 18:14 WIB
Sirine dan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri, terima kritik dari masyarakat (unsplash.com)

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
***

Halaman:

Tags

Terkini