Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 18:14 WIB
Sirine dan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri, terima kritik dari masyarakat (unsplash.com)
Sirine dan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri, terima kritik dari masyarakat (unsplash.com)

JURNALMETROPOLITAN.com - Media sosial (medsos) tengah ramai dengan protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Aksi protes tersebut viral dengan stiker bertuliskan, ‘Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!’ di mana makin marak pengawalan menggunakan sirene maupun strobo meski kondisi tidak darurat.

Protes dari masyarakat tersebut mendapat perhatian dari berbagao pihak seperti TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.

TNI: Ada Aturan Penggunaannya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa penggunaan sirene atau strobo memiliki aturan yang tidak boleh sembarangan dilakukan.

“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga: Menilik Rencana Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB, Istana: Penghormatan kepada Bangsa Indonesia

Ia pun mengklaim pada jajarannya mengenai penggunaan strobo, di mana saat mobil kosong dan tidak dalam kondisi darurat, tidak etis untuk menyalakannya.

“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.

“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene

Menanggapi protes dari masyarakat mengenai sirene dan strobo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaannya.

Baca Juga: Penyanyi Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Anggaran Suvenir hingga Jalan Disorot

Mengenai pengawalan, Korlantas akan tetap melakukannya namun tanpa menyalakan sirene.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X