3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
***
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
***
Artikel Terkait
Dilarang Tilang Manual: Korlantas Polri Maksimalkan Tilang Elektronik, Berikan Teguran dan Edukasi Pelanggar
Permudah Masyarakat, Korlantas Polri Luncurkan Ebook Ujian Teori SIM
‘Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sindiran yang Terdengar Kocak namun Sarat Kritikan Keras Pengguna Jalan Raya di Indonesia