Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 18:14 WIB
Sirine dan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri, terima kritik dari masyarakat (unsplash.com)
Sirine dan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri, terima kritik dari masyarakat (unsplash.com)

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X