JURNAL METROPOLITAN - Jika masih berminat menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dahulu disebut honorer, masih tersisa beberapa hari untuk melakukan pendaftaran PPPK guru 2022.
Pada Selasa 15 November 2022, PPPK akan ditutup. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan lulus passing grade, kabar baiknya mereka ini jadi prioritas.
Pada pendaftaran PPPK kali ini bagi yang sudah lulus passing grade disebut sebagai pendaftar prioritas 1. Kategori pendaftar prioritas 1 yaitu:
1. Tenaga honorer k II
2. Guru yang terdaftar di Dapodik
3. Lulusan PPG
Baca Juga: Jurgen Klopp Isyaratkan Mendukung Penjualan LIverpool
Di luar prioritas 1 kesempatan PPPK diberikan kepada pelamar prioritas 2 dan 3. Berikut berkas yang harus disiapkan bagi pelamar 2 dan 3.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
Baca Juga: Alasan Mancini Tak Panggil Locatelli Juventus untuk Pertandingan Persahabatan
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Artikel Terkait
Lowongan Buat yang Lagi Cari Kerja
Santri di Bantul Antusias Ikuti Apel Hari Santri Nasional 2022
Yang Sedang Cari Kerja, Cek Lowongan InI Siapa Tahu Nasib Baik
GBK Renovasi, Penggemar Black Pink Gigit Jari?
Dicari Resepsionis untuk PT Piaggio Indonesia