- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Selain berkas, berikut ini syarat yang juga wajib dipenuhi para pendaftar PPPK guru 2022.
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca Juga: Ini Alasan Erling Haaland Mengapa Lebih Memilih Norwegia Ketimbang Inggris
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik;
Dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.***
Artikel Terkait
Lowongan Buat yang Lagi Cari Kerja
Santri di Bantul Antusias Ikuti Apel Hari Santri Nasional 2022
Yang Sedang Cari Kerja, Cek Lowongan InI Siapa Tahu Nasib Baik
GBK Renovasi, Penggemar Black Pink Gigit Jari?
Dicari Resepsionis untuk PT Piaggio Indonesia